Sabtu, 06 Agustus 2011

1.054 Guru di Surabaya Belum Terima Tunjangan Profesi

Metrotvnews.com, Surabaya: Sebanyak 1.054 guru dari 11.962 guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta yang telah lulus sertifikasi guru di Surabaya belum menerima tunjangan profesi pendidik (TPP) 2011.

Ketua Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Surabaya Baktiono, Ahad (31/7), mengatakan, 1.054 guru itu dinyatakan telah lulus sertifikasi berupa pelatihan maupun persyaratan yang telah ditentukan pemerintah sebagai seorang pendidik.

"Masalahnya guru-guru itu protesnya ke Surabaya (Dinas Pendidikan Surabaya) bukan ke pusat (pemerintah pusat). Padahal yang mencairkan TPP kan pemerintah pusat," katanya.

Menurut dia, keterlambatan tidak tersosialisaikan ke guru-guru yang belum menerima TPP tersebut. Sehingga mereka terus menagih janji ke pemerintah daerah.

"Jika ini tidak segera diatasi pemerintah pusat, maka hal ini bisa membenturkan guru dengan pemkot dalam hal ini dinas pendidikan," katanya.

Adapun rekapitulasi TPP 2011 yang sudah terbit meliputi 6.941 guru PNS dan 3.967 guru swasta. Sedangkan TPP 2011 yang belum terbit meliputi 557 guru PNS dan 497 guru swasta.

Baktiono menjelaskan TPP semestinya diberikan setiap bulannya kepada guru bersangkutan, namun selama ini TPP selalu diberikan oleh pemerintah setiap tiga bulan sekali bahkan lebih.

Penerimaan TPP oleh guru PNS dan swasta berbeda jauh, jika guru PNS mendapatkan TPP berupa satu kali gaji, maka guru swasta hanya mendapatkan sekitar Rp1 juta setiap bulannya.

"Jumlah itu cukup besar jika dibandingkan dengan UMK (upah minimum kota) Surabaya. Paling tidak untuk guru PNS mendapatkan gaji sekitar Rp5 juta, itu belum lagi jika punya jabatan lain seperti kepala sekolah," ujarnya.

Sebetulnya, lanjut dia, pihaknya yang paling tidak setuju dengan adanya sertifikat guru. Hal itu dikarenakan guru yang lulusan dari institut atau universitas pendidik seperti Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang dulunya Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Surabaya masih diwajibkan mendapatkan memiliki sertifikat pendidik.

Padahal, lanjut dia, mereka telah mendapatkan ijazah pendidik dari kampus mereka selama kuliah. Konsep sertifikasi guru yang mewajibkan semua guru harus mengikuti ikut sertifikasi jika ingin mendapatkan TPP itu yang harus dikritisi bersama.

"Kalau guru lulusan bukan universitas pendidik, ya, tidak apa-apa. Tapi kalau seperti ini, kuliah guru tidak ada gunanya," ujarnya.(Ant/ICH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar